Ntvnews.id, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari akan bersaksi pada hari ini. Hasyim bakal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasyim dihadirkan jaksa penuntut umum dari KPK, guna menjadi saksi dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Hasyim Asy'ari, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Arif Budi Raharjo, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI," ujar Jaksa KPK Budhi S, Jumat, 16 Mei 2025.
Diketahui, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," ujar jaksa, Jumat, 14 Maret 2025.