Ntvnews.id, Banten - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan penjualan kendaraan tanpa dokumen sah yang melibatkan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di Kabupaten Serang.
Kasus ini membuka praktik ilegal yang merugikan pemilik sah dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses jual beli kendaraan.
Baca Juga: Detik-Detik Warga Hadang Pelaku Pencurian Mobil di Batu Jomba
Dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Kombes Pol. Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2 Mei hingga 10 Mei terkait transaksi jual beli mobil tanpa dokumen resmi.
“Dari TKP di Serang, kita kembangkan dan temukan bahwa mobil-mobil ini dibuang ke wilayah Polda Lampung. Di sana kami temukan jaringan baru yang berperan sebagai penerima dan penjual kembali kendaraan tanpa dokumen sah,” ujarnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berinisial AH yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
AH diduga sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan debitur leasing yang menunggak pembayaran. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dijual kembali, utamanya ke wilayah Lampung.
“Kendaraan ini dijual di bawah harga pasaran, misalnya mobil seharga Rp100 juta dijual sepertiganya, sekitar Rp30 jutaan. Pembeli sudah tahu saat transaksi bahwa STNK tidak sesuai dengan pelat nomor, seharusnya mereka curiga,” kata Dian.
Polisi kini terus memburu tersangka utama yang menjadi sumber kendaraan tanpa dokumen sah ini. Selain AH, ada 11 orang lainnya yang sudah ditahan, mulai dari pelaku utama, perantara, hingga penadah, yang dikenakan pasal penggelapan dan penjualan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Dian pun mengimbau masyarakat dan pihak leasing yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera menghubungi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, karena nomor rangka dan mesin kendaraan akan dipublikasikan guna mempermudah proses penarikan kendaraan.
“Mohon bantuan rekan-rekan media untuk menyebarluaskan data kendaraan ini agar masyarakat atau leasing yang merasa kehilangan bisa segera menghubungi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten,” ujar dia.
(Sumber: Antara)