Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
"Tersangka tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Syahron mengatakan, penetapan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
"EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut," kata dia.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
"Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business (bisnis utama) PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi," kata Syahron.
Lalu, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.
"Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif," jelas Syahron.
Ia mengungkapkan total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.
Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia yaitu, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP dan RI.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang," tandas Syahron.