Polisi Tangkap Anggota FBR Jaksel Kasus Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mei 2025, 13:07
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Oknum Ormas di Jakarta Selatan Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Oknum Ormas di Jakarta Selatan (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum salah satu ormas Betawi di Jakarta Selatan.

"Tersangka pemerasan yaitu berinisial J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Buah Sukses Program Transformasi Sekolah, Pegadaian Raih Penghargaan “Program Paling Berkelanjutan” di Rangkaian Peringatan Hardiknas

Selama menjadi anggota FBR, tersangka J sehari-hari melakukan pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau.

"Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba," ucapnya.

Tersangka J berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras pada Selasa (13/5) di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005/RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat penangkapan tersebut, tersangka J sedang melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan mandor proyek bongkaran rumah," kata Abdul.

Tersangka J memeras korban dengan cara merampas ponsel korban, dan juga meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu dengan ancaman. Bila uang tersebut tidak diberikan, maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban.

"Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya," katanya.

Abdul juga menyebutkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti salah satunya, satu buah kemeja ormas yang sering digunakan saat melaksanakan aksinya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun," kata Abdul.

(Sumber: ANTARA)

x|close