Viral di Podcast, Polda Banten Tangani Kasus Persetubuhan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2025, 15:52
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan tengah menangani secara serius kasus persetubuhan anak yang sempat menjadi sorotan publik setelah diungkap dalam sebuah tayangan siniar (podcast) dengan narasumber berinisial Mawar (nama samaran).

Kasus yang semula telah ditangani dan disidangkan kini berkembang, dengan masuknya sejumlah laporan baru yang sedang dalam proses penyelidikan lanjutan.

Komisaris Polisi Herlia Hartarani selaku Kepala Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa perkara utama yang dilaporkan oleh ayah korban, HA, telah ditangani sejak 16 November 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/550/XI/2023/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten.

"Dalam perkara ini, tersangka MS telah diproses secara hukum dan telah divonis 12 tahun penjara," ungkap Herlia dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu, 21 Mei 2025.

Menanggapi tudingan dalam podcast yang menyebut pihak kepolisian tidak menindaklanjuti laporan lain, Herlia menyampaikan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Ia menyebut bahwa sebelum tayangan siniar itu viral, pihak kepolisian bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang, serta Satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler, telah terlebih dahulu mengunjungi rumah korban.

"Pada 16 Mei 2025, kami menyarankan agar korban membuat laporan polisi baru untuk empat peristiwa lainnya karena lokasi kejadiannya berbeda dengan laporan yang telah diproses. Namun, pihak keluarga memilih memviralkan lewat podcast," ujar Herlia.

Setelah konten podcast tersebut menyebar luas, keluarga korban akhirnya membuat laporan tambahan terkait empat peristiwa baru yang melibatkan empat orang terlapor berbeda.

"Saat ini telah dibuat dua laporan di Polda Banten dengan terlapor FD dan IL, serta dua laporan di Polresta Tangerang dengan terlapor SI dan PD. Penyidik akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Herlia memastikan bahwa seluruh laporan baru itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum demi menjamin kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

"Penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum," ujar Herlia.

(Sumber: Antara)

x|close