Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat yang terlibat dalam produksi konten pornografi di Indonesia.
Pelaku diketahui bernama Taylor Kirby Whitemore (TKW) dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian serta Undang-Undang Pornografi.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Digital Forensik Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Februari 2025.
Melalui penyelidikan terhadap akun media sosial X (sebelumnya Twitter) bernama @oliver\_woodx, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa promosi konten pornografi berbayar yang terhubung dengan forum transaksi di Telegram.
Teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian mengidentifikasi pemilik akun sebagai TKW, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang menetap di Bali.
Setelah identitas terverifikasi, TKW langsung masuk dalam daftar cegah tangkal agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.
Pada 25 Maret 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap TKW saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur menggunakan penerbangan Malindo Air OD172. Ia kemudian dipindahkan ke ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yuldi Yusman (Imigrasi/ ntvnews.id)
Hasil pemeriksaan forensik terhadap perangkat elektronik milik TKW menguatkan bukti bahwa pelaku memang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi di Indonesia melalui akun X dan Telegram miliknya.
Pelaku dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, pelanggaran terhadap UU Pornografi semakin memperberat kasus yang menjerat WNA tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga martabat hukum Indonesia.
“Patroli siber yang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi merupakan inisiatif kami dalam meringkus WNA nakal yang semakin mengkhawatirkan seiring berkembangnya pertukaran informasi melalui media sosial. Kami senantiasa menggali celah-celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh WNA tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksinya yang melanggar aturan di Indonesia,” ungkapnya.
Terkait penangkapan TKW, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan WNA yang meresahkan di Indonesia.
“Terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas Agus.