Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan penjaga palang pintu perlintasan kereta api JPL 08 Magetan, AS, sebagai tersangka. AS dianggap bertanggung jawab dalam kecelakaan KA Malioboro yang menabrak 7 sepeda motor yang menewaskan 4 orang di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin, 19 Mei 2025 lalu.
Menurut Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk yang ada. Kami telah memeriksa Kadaop 7, asisten masinis, Polsuska dan penjaga perlintasan kereta api itu sendiri serta saksi pada peristiwa tersebut," ujar Erik, Senin, 26 Mei 2025 malam.
Raden menambahkan, tersangka juga telah mengaku lalai menjalankan tugas menutup dan membuka pintu perlintasan. Padahal telah menerima informasi akan adanya dua kereta yang melintas yaitu Matarmaja dan Malioboro Expres di perlintasan tersebut.
"Namun pada pelaksanaanya yang bersangkutan lupa atau lalai membuka palang pintu tesebut sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengkibatkan 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka luka," kata dia.
AS dijerat polisi dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ia terancam pidana penjara kurang lebih 5 tahun penjara.