Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menguji kandungan Ayam Goreng Widuran, menyusul munculnya dugaan adanya unsur nonhalal pada produk tersebut.
"Tentu kita akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk kita cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya minyak yang tidak halal," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa BPOM akan bekerja bersama BPJPH untuk memastikan kandungan dalam produk tersebut sesuai ketentuan. Menurutnya, pengujian kandungan akan dilakukan oleh Balai POM Surakarta.
"Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang sesuai apakah mengandung pork, mengandung gelatin atau mengandung zat-zat yang tidak halal," kata Taruna.
Baca Juga: Haikal Hasan: Kenapa Ayam Goreng Widuran Baru Cantumkan Label Non-Halal?
Ia menambahkan bahwa durasi pengujian akan bergantung pada zat yang ditemukan dalam produk. Namun, keputusan mengenai kehalalan kandungan tersebut bukan berada dalam kewenangan BPOM.
Di sisi lain, BPJPH mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan class action terhadap Restoran Ayam Goreng Widuran yang dinilai tidak jujur dalam menyampaikan informasi kandungan produknya.
"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin di Jakarta, Selasa.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang menggunakan bahan haram dalam produksinya diwajibkan mencantumkan keterangan bahwa produknya tidak halal.
Baca Juga: Sosok Indra Pemilik Ayam Goreng Widuran yang Pakai Minyak Babi Selama 52 Tahun
Menurut BPJPH, tim sudah diterjunkan untuk menyelidiki kasus ini, mengingat restoran tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun namun baru diketahui menggunakan bahan nonhalal.
Chuzaemi menyebutkan bahwa dalam aturan tersebut, pemilik usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis jika terbukti tidak bersikap transparan.
"Namun, kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," tegasnya.
(Sumber: Antara)