Penerima KJP Plus Siswa Bisa Dicabut Jika Ketahuan Merokok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 09:59
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi berhenti merokok Ilustrasi berhenti merokok (Pixabay/ HansMartinPaul)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menekan jumlah perokok usia dini. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa yang terbukti merokok, baik di lingkungan sekolah maupun area publik.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ibu kota.

Dalam keterangannya, Pramono menegaskan bahwa pelajar penerima KJP Plus yang melanggar aturan merokok akan dikenai sanksi berupa pencabutan bantuan pendidikan tersebut.

"Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak," kata Pramono, dikutip dari Antara.

Langkah ini sejalan dengan isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kini tengah digodok. Di dalamnya termuat ketentuan bahwa siswa yang kedapatan merokok di tempat umum atau sekolah dapat kehilangan hak atas bantuan pendidikan dari pemerintah.

Pramono Anung <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

"Cakupan ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk pengaturan dan penegakan sanksi administrasi digital," imbuhnya.

Selain penerapan KTR, Ranperda juga akan mengatur zonasi penjualan rokok. Penjual tidak boleh menawarkan produk tembakau dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan area bermain anak.

Lebih lanjut, pengawasan terhadap iklan dan promosi rokok di platform digital juga menjadi fokus utama. Pemerintah berencana menerapkan aturan tegas serta sanksi administratif untuk pelanggaran promosi rokok secara daring.

x|close