Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa 22 orang dari perusahaan-perusahaan di Singapura. Ini terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sudah berada di Singapura dan bakal melakukan pemeriksaan sejak hari ini (2 Juni 2025) sampai tanggal 4 Juni 2025. Ada sekitar 22 pihak yang diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari beberapa perusahaan Singapura. Namun, para pihak yang dipanggil tidak datang lantaran argumen yurisdiksi.
Karenanya, penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya atase Kejaksaan RI di Singapura, agar pihak yang dipanggil mau memberikan keterangan.
"Apalagi dari sisi penahanan (tersangka) jika tidak salah, tinggal nyaris satu bulan sehingga penyidik bakal berupaya untuk mampu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak ini di sana," tuturnya.
Mengenai siapa saja 22 pihak yang dipanggil, Kapuspenkum tidak bersedia membeberkannya. Namun, puluhan pihak itu bakal didalami dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.
"Di surat perintah investigasi itu mengenai dengan pengadaan minyak mentah. Kemudian mengenai produk kilang, perjanjian kerja. Tentu semua itu bakal digali," jelas dia.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, ialah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MK) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.