Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait insiden pada aksi May Day 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR. Salah satu yang ditetapkan adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) yang saat itu bertugas sebagai tim medis.
Cho menceritakan bahwa ia dan timnya sedang menolong orang yang terluka ketika tiba-tiba didatangi aparat, dituduh terlibat dalam kericuhan, lalu diamankan.
Ia juga mengaku perlengkapan medisnya disita saat itu. Dia merasa tidak terlibat langsung dalam aksi kericuhan.
"Ketika lewat dari pintu DPR, saya dengan tim gabungan paramedis lainnya ketika mau pulang lewat depan Spark di bawah flyover, dengar suara ada warga yang bilang 'ada yang kepalanya bocor perlu pertolongan'," ujarnya.
Baca Juga: 14 Orang Ditangkap saat May Day di DPR, Polisi: Mereka Penyusup dari Anarko
Demo buruh (Antara)
Cho Yong Gi melihat ada sekitar lima orang yang bibirnya sobek. Penanganan medis dilakukan terhadap pendemo yang terluka
Cho sempat menjalani pemeriksaan hingga dini hari dan mengalami mimisan serta demam. Ia mengaku tidak diberi waktu istirahat yang cukup dan sempat diminta menandatangani BAP yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangannya. Cho menyatakan keberatan karena merasa tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, dan meminta pendamping hukum, namun sempat ditolak.
Polisi menjelaskan bahwa Cho dan beberapa mahasiswa lain diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak mematuhi perintah untuk membubarkan diri.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyesalkan langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan status tersangka terhadap tim medis dan paralegal, dan menilai ini sebagai bentuk penyempitan ruang gerak masyarakat sipil. Mereka telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus ini.