Ntvnews.id, Jakarta - Seorang prajurit TNI Angkatan Laut dijerat tuntutan pidana seumur hidup oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu, 4 Juni 2025, terdakwa bernama Kelasi Satu Jumran dituding dengan sengaja menghabisi nyawa korban, Juwita (23), dalam sebuah aksi yang telah direncanakan sebelumnya.
"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari.
Sunandi menegaskan, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum. Ia juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Tuntutan itu didasarkan pada kesimpulan bahwa pembunuhan yang dilakukan adalah hasil dari perencanaan yang matang. Jumran, yang bertugas sebagai Juru Bahari Bakamla di Pangkalan TNI AL Balikpapan, kini menghadapi kemungkinan kehilangan status militernya secara permanen.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Odmil juga meminta agar barang bukti yang relevan disita dan dimusnahkan atau dikembalikan kepada pihak keluarga korban, sementara dokumen penting tetap disimpan dalam berkas perkara.
"Selanjutnya agar terdakwa Jumran tetap ditahan di dalam sel," tambah Sunandi dalam sidang yang berlangsung tertutup itu.
Kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan jasad Juwita di pinggir Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Saat itu, warga sekitar mengira korban mengalami kecelakaan lalu lintas, karena ditemukan tergeletak bersama sepeda motornya.
Namun kecurigaan mulai muncul setelah ditemukan luka lebam mencurigakan di bagian leher korban, serta hilangnya ponsel miliknya dari lokasi kejadian. Juwita dikenal sebagai jurnalis muda yang aktif bekerja di media daring lokal di Banjarbaru.
Ia juga tercatat telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda. Kasus ini menyita perhatian luas dari masyarakat dan pegiat hak asasi manusia.
Komnas HAM bahkan mendorong agar aparat menggali lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembunuhan yang disebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.