Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Ajukan Pledoi setelah Terancam Hukuman Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2025, 15:46
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 4 Juni 2025, Terdakwa Kelasi Satu Jumran (Kiri) berbicara dengan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan untuk tuntutan pidana penjara seumur hidup. Di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 4 Juni 2025, Terdakwa Kelasi Satu Jumran (Kiri) berbicara dengan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan untuk tuntutan pidana penjara seumur hidup. (( ANTARA/Tumpal Andani Aritonang ))

Ntvnews.id, Jakarta - Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengajukan pledoi atau nota pembelaan setelah dijatuhi tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

"Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah menegaskan kepada terdakwa Jumran usai pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Rabu, 4 Juni 2025.

Majelis hakim membuka ruang bagi terdakwa untuk berdialog dan mendalami penjelasan dari penasihat hukum agar benar-benar memahami tuntutan hukuman yang dijatuhkan.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk diberikan waktu guna mempersiapkan nota pembelaan.

"Terdakwa mempunyai hak mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan, silakan koordinasi dengan kuasa hukum," kata majelis hakim.

Baca juga: Ahli Forensik Beberkan Cara Sadis Oknum TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Kalsel

Setelah terdakwa menyampaikan niat mengajukan pledoi, majelis hakim pun menetapkan waktu satu hari bagi penasihat hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan. Sidang lanjutan pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Juni mendatang pukul 10.00 WITA.

Baik penasihat hukum maupun Oditurat Militer menyetujui jadwal yang ditetapkan. Selesai sidang, terdakwa langsung dibawa kembali ke sel untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menegaskan bahwa tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Jumran sudah sangat tepat, mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara sengaja dan dengan perencanaan matang.

Meski pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memungkinkan hukuman mati, serta menjadi harapan keluarga korban, Sunandi menilai tuntutan seumur hidup sudah mencerminkan fakta hukum dan bukti yang terungkap selama persidangan.

Baca juga: Prajurit TNI AL Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Jurnalis Muda di Banjarbaru

"Pidana tambahan untuk dipecat dari TNI AL nanti setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Statusnya bukan militer lagi setelah hakim memvonis terdakwa," tegas Sunandi.

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita (23).

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," tegas Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Rabu.

Sunandi menambahkan, karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan direncanakan matang, tuntutan seumur hidup sangat layak dijatuhkan. Selain itu, terdakwa juga diminta mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL.

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," tegas Sunandi.

Baca juga: Prajurit TNI AL yang Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Dituntut Penjara Seumur Hidup

(Sumber: Antara) 

x|close