Heboh SMS Tilang Elektronik dari Kejaksaan, Ini Kata Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2025, 16:11
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan siber yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan.

Praktik penipuan ini marak dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan, maupun tautan mencurigakan yang tampak seolah berasal dari lembaga resmi. Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup meyakinkan, mereka menyebarkan tautan yang diklaim sebagai surat tilang elektronik.

Ketika diklik, tautan tersebut justru mengarahkan pengguna ke situs palsu yang didesain menyerupai laman resmi. Di sinilah data pribadi pengguna bisa dicuri (phishing), atau bahkan perangkat pengguna dapat terinfeksi malware yang membahayakan.

“Tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan,” tegas Kejaksaan, yang dilansir dari keterangan resminya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan, seperti situs web dan akun media sosial yang telah diverifikasi. Adapun informasi sah terkait tilang elektronik hanya dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses melalui situs https://etle-pmj.info/.

Salah satu situs palsu yang belakangan ramai disalahgunakan adalah https://tilang-kejaksaanr.top, yang diketahui menyebarkan konten berbahaya. Situs ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius, seperti pencurian data finansial, kehilangan dana akibat transaksi ke rekening palsu, hingga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga negara.

Guna mencegah masyarakat menjadi korban, Kejaksaan Agung mengimbau agar masyarakat:

  • Mengabaikan dan menghapus pesan yang mencurigakan atau mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
  • Tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal.
  • Melaporkan pesan mencurigakan ke pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
  • Selalu memverifikasi informasi hanya dari situs dan akun resmi institusi terkait.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk terus mendorong penegakan hukum yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan digital. Masyarakat pun diajak untuk lebih cermat dan aktif melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi apa pun yang beredar secara daring.

x|close