Ntvnews.id, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal partainya melakukan tirakat luar biasa dengan berpuasa selama 3 hari 3 malam, sambil menulis lima buku di dalam penjara.
"Ini menunjukkan bahwa Sekjen sehat secara jiwa dan raga serta mampu menulis lima buku," ujar Guntur ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 5 Juni 2025, di Jakarta.
Guntur menjelaskan, kelima buku yang ditulis Hasto adalah refleksi mendalam tentang perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia. Salah satu karya pentingnya berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan.
Tak hanya itu, Hasto juga menulis buku tentang suara kemanusiaan, hukum, serta kisah inspiratif Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Guntur menegaskan, kelima buku tersebut sudah rampung ditulis. Namun, yang siap untuk dicetak dan segera diluncurkan adalah buku Spiritualitas PDI Perjuangan.
Baca juga: Politikus PDIP Hadiri Sidang Hasto, Termasuk Denny Cagur
"Nanti Sekjen akan menyampaikan sendiri, menunjukkan bukunya," ujarnya.
Saat ini, Hasto Kristiyanto tengah menghadapi status terdakwa dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi dan suap.
Dalam kasus ini, dia didakwa telah menghambat penyidikan yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air. Aksi ini dilakukan usai penangkapan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, oleh KPK.
Baca juga: Harun Masiku Selfie di Ruangan Eks Ketua MA, Ada Hasto dan Djan Faridz
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam lain sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan upaya paksa dari penyidik KPK.
Diduga, uang diberikan dengan tujuan agar Wahyu dapat mempengaruhi KPU untuk menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Akibat tindakan tersebut, Hasto terancam dijerat pasal pidana sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)