Ntvnews.id, Jakarta - Oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala hukuman dan dakwaan yang diajukan Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terkait tuduhan pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23).
“Terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana, hanya spontan karena emosi dan tanpa persiapan yang matang,” ujar Letda Laut CHK Efan Tanaem selaku penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) mewakili kliennya di hadapan majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Letda Efan menekankan bahwa tidak satu pun saksi menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan, sehingga menurutnya, seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan layak diragukan kebenarannya.
“Pembunuhan spontan, tidak ada rencana yang sistematis dan tidak ada persiapan yang matang sebagaimana yang dituduhkan oleh oditurat militer. Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami menolak seluruh dalil yang disampaikan oditurat militer,” jelas Letda Efan yang tertulis melalui surat pledoi.
Ia yakin terdakwa tak pernah berniat membunuh korban, dan insiden tragis itu terjadi semata-mata karena dorongan emosi sesaat.
Baca juga: Prajurit TNI AL yang Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Dituntut Penjara Seumur Hidup
“Terdakwa emosi karena korban merekam terdakwa memakai celana dan baju saat checkin di kamar salah satu hotel, di situ terdakwa emosi hingga terjadi keributan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Letda Efan.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan serta keterangan saksi yang tidak menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan, Letda Efan memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana.
Ia juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan dan dakwaan. Selain itu, Letda Efan menolak tuntutan biaya restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan oleh keluarga korban, dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana pembunuhan. Ditambah lagi, terdakwa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
“Agar majelis hakim memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Atau apabila majelis hakim memiliki pandangan dan pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Letda Efan.
Setelah nota pembelaan dibacakan secara lengkap, Oditurat Militer (Odmil) Banjarmasin menyatakan keberatan dan berencana mengajukan replik sebagai tanggapan atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Arie Fitriansyah menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 10 Juni mendatang, dengan agenda pembacaan replik dari Oditurat Militer.
Baca juga: Prajurit TNI AL Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Jurnalis Muda di Banjarbaru
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu, 4 Juni lalu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menuntut terdakwa, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, dengan hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana.
Letkol CHK Sunandi menegaskan bahwa terdakwa dengan sengaja dan terencana mengambil nyawa korban, sehingga layak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, Sunandi menuntut agar terdakwa Jumran juga dipecat dari dinas TNI AL sebagai pidana tambahan.
Peristiwa tragis pembunuhan jurnalis Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Korban ditemukan tewas oleh warga sekitar pukul 15.00 WITA, tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya, dugaan muncul bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal sebelum fakta pembunuhan terungkap.
Korban merupakan jurnalis media daring lokal Banjarbaru yang sudah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan predikat wartawan muda.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Justru di bagian leher korban terdapat luka lebam mencolok, sementara kerabat juga mengungkapkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Baca juga; Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Ajukan Pledoi setelah Terancam Hukuman Seumur Hidup
(Sumber: Antara)