Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ternyata telah berlangsung jauh sebelum tahun 2019. Praktik tersebut disebut sudah dimulai sejak kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Praktik ini (pemerasan TKA) bukan dari tahun 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami, KPK, laksanakan, bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menakertrans pada periode 2009–2014 di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelahnya, jabatan tersebut dipegang oleh Hanif Dhakiri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama (2014–2019), kemudian dilanjutkan oleh Ida Fauziyah dari 2019 hingga 2024. Saat ini, posisi Menteri Ketenagakerjaan diemban oleh Yassierli sejak Oktober 2024.
Baca Juga: KPK: 85 Pegawai Kemenaker Nikmati Uang Hasil Pemerasan Rp8,94 Miliar
Sementara itu, KPK juga telah mengumumkan delapan nama tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Berikut rincian identitas lengkap dan jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka sepanjang periode 2019–2024:
-
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023, diduga menerima Rp460 juta.
-
Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA (2019–2024) serta Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), diduga menerima Rp18 miliar.
-
Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019, menerima Rp580 juta.
-
Devi Anggraeni, Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025, menerima Rp2,3 miliar.
-
Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025, menerima Rp6,3 miliar.
-
Putri Citra Wahyoe, yang menjabat sebagai petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024) dan Verifikatur Pengesahan RPTKA (2024–2025), menerima Rp13,9 miliar.
-
Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024–2025), menerima Rp1,8 miliar.
-
Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025, menerima Rp1,1 miliar.
(Sumber: Antara)