Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka pembunuh Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, buron selama delapan tahun sebelum akhirnya ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Polisi pun menyebut ayah Pegi, A Saprudi ikut membantu menyembunyikan Pegi selama dalam pelarian. Kini, polisi membuka peluang untuk memproses hukum ayah Pegi.
"Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi), sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Kemungkinan itu, lantaran adanya dugaan keterlibatan dari Saprudi dalam upaya menyamarkan identitas Pegi menjadi Roby Irawan. Ini terjadi saat mereka hendak pindah ke kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, 2019 silam.
Selain itu, Saprudi juga memperkenalkan Pegi yang berganti nama Roby sebagai keponakan, bukan anaknya.
"Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan Mas ya. Sangat dimungkinkan," kata Sandi.
Walau demikian, untuk saat ini penyidik masih fokus dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Berkas perkara kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan hari ini, Kamis (20/6/2024).
"Ya kita tadi mau fokus dulu untuk masalah kasus ananda Eky dan Vina. Nanti ada pertanyaan dari teman bahwa apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya," kata dia.
Adapun pelimpahan berkas tersangka Pegi dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
"Ada saksi yang meringankan dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," jelas Sandi.
Walau nanti telah dilimpahkan, kata Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline atau layanan pengaduan di nomor 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.