Ntvnews.id, Jakarta - Lima teknisi asal Indonesia yang sempat dituduh membocorkan data rahasia saat terlibat dalam pengembangan pesawat tempur Korea KF-21 akhirnya dibebaskan dan penuntutan terhadap mereka ditangguhkan. Pemerintah Korea Selatan melakukan penyelidikan terkait keterlibatan para WNI ini, termasuk melalui penggeledahan.
Dilansir dari, Maeil Business Newspaper, Sabtu, 7 Juni 2025, berdasarkan informasi dari sumber pemerintah pada 2 Juni, jaksa pada bulan lalu membebaskan kelima teknisi tersebut dari tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, serta Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri.
Selain itu, proses penuntutan dihentikan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Tunjuk Perdana Menteri dan Pejabat Kunci Pemerintahan Baru
Kelima WNI itu ditangkap saat bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) yang berlokasi di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Mereka dituduh berusaha membocorkan data dari perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi informasi terkait pengembangan pesawat KF-21. Namun, jaksa memutuskan membebaskan mereka setelah mempertimbangkan bahwa data yang hendak dibocorkan tidak mengandung rahasia penting.
Dengan keputusan ini, diharapkan ketegangan antara Korea dan Indonesia, terutama terkait pembayaran kontribusi pengembangan bersama KF-21, dapat segera terselesaikan.
Sebelumnya, Indonesia menyetujui partisipasi dalam pengembangan bersama KF-21 dan berkomitmen membayar kontribusi sebesar 1,6 triliun won kepada pemerintah Korea. Namun, pembayaran ini sempat ditunda karena kendala keuangan.
Baca Juga: Resmi Jadi Presiden, Lee Jae Myung Langsung Pegang Kendali Militer Korea Selatan
Pada Agustus lalu, pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk mengurangi skala transfer teknologi dan aspek lainnya, daripada memangkas kontribusi Indonesia dari 1,6 triliun won menjadi 600 miliar won. Korea juga meminta Indonesia untuk melakukan revisi terhadap perjanjian pengembangan bersama.
Namun, pemerintah Indonesia merespons revisi tersebut dengan sikap yang terbilang pasif, dengan membawa isu penyelidikan terhadap insinyur Indonesia di Korea Selatan. Kini, dengan risiko hukum bagi para teknisi Indonesia yang telah teratasi, pembahasan terkait kontribusi untuk pengembangan KF-21 diperkirakan akan kembali berjalan dengan lebih lancar.