Ntvnews.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menargetkan penyusunan peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel ngamen dapat diselesaikan sebelum puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," kata Rano kepada media saat di wawancarai dalam kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.
Ia mengatakan, perda yang saat ini tengah disusun akan menjadi landasan hukum untuk pelestarian budaya Betawi secara lebih terarah dan rinci, termasuk pengaturan terhadap seni ondel-ondel di dalamnya.
"Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel," kata Rano.
Menurut Bang Doel, sapaan akrab Wagub Rano, seni Betawi perlu mendapatkan ruang yang lebih layak, salah satunya lewat Perda tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," ucap dia.
Rano menjelaskan bahwa rencana tersebut telah mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat Betawi.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan) dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," ucap Rano.
Baca juga: Rano Karno Sedang Susun Perda Soal Adat Betawi, Larang Ondel-ondel Digunakan Mengamen
(Sumber: Antara)