Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa sebagian dana hasil korupsi dalam kasus dugaan suap terkait dana operasional Pemerintah Provinsi Papua digunakan untuk membeli jet pribadi. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet (jet pribadi) yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak untuk memberikan kesaksian pada hari Kamis. Ini bukan kali pertama Gibrael dimintai keterangan. Ia juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 17 Maret 2025.
Kasus yang diselidiki ini berkaitan dengan dugaan suap terkait dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua selama periode 2020 hingga 2022. Menurut KPK, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, serta mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka yang disandang Lukas Enembe gugur karena ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
(Sumber: Antara)