A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Uang Korupsi Dana Operasional Papua Diduga Dipakai buat Beli Jet Pribadi - Ntvnews.id

Uang Korupsi Dana Operasional Papua Diduga Dipakai buat Beli Jet Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2025, 12:21
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Jet pribadi yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi kasus dugaan suap dana operasional Papua. Jet pribadi yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi kasus dugaan suap dana operasional Papua. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa sebagian dana hasil korupsi dalam kasus dugaan suap terkait dana operasional Pemerintah Provinsi Papua digunakan untuk membeli jet pribadi. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet (jet pribadi) yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak untuk memberikan kesaksian pada hari Kamis. Ini bukan kali pertama Gibrael dimintai keterangan. Ia juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 17 Maret 2025.

Kasus yang diselidiki ini berkaitan dengan dugaan suap terkait dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua selama periode 2020 hingga 2022. Menurut KPK, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, serta mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka yang disandang Lukas Enembe gugur karena ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

(Sumber: Antara)

x|close