Senior STIP yang Jadi Tersangka Penganiayaan (Istimewa)
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ungkap Gidion.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hukuman yang bakal diterima tersangka adalah ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," sambungnya.