Ntvnews.id, Jatim - Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren. Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap setelah diduga mencabuli sejumlah santriwati.
Tersangka berinisial MS (51) kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim. Ia ditangkap di wilayah Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan dari Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan resmi dengan nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang masuk pada 3 Juni 2025.
Perbuatan bejat MS terungkap bermula dari pengakuan salah satu korban, sebut saja F yang merupakan santriwati di ponpes tersebut. Pada tahun 2021 lalu, F diminta oleh MS untuk mengantar air dingin ke kamarnya. Saat itulah pelaku menjalankan aksi keji pertamanya.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” ucap AKP Widiarti, dikutip dari Tribatanews Polda Jatim, Kamis, 12 Juni 2025.
Tidak berhenti pada satu kali kejadian, lima hari berselang, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa dengan modus serupa. Fakta yang lebih mengejutkan muncul setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang ternyta terdapat 9 santriwati lain yang menjadi korban perbuatan asusila MS.
“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” ungkap AKP Widiarti.
Setelah ditangkap, MS langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutup AKP Widiarti