Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa dirinya belum tahu betul mengenai kebijakan lapangan padel kena pajak 10 persen.
Hal ini usai ada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.
Baca Juga: Sewa Lapangan Padel Kena Pajak Hiburan 10 Persen
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga pedal di pungut pajak 10 persen. Hebohnya udah setengah mati," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Pramono juga menjelaskan bahwa informasi tersebut diterimanya melalui sebuah video yang dikirimkan ke akun media sosialnya.
Bermain olahraga padel di lapangan (freepik.com )
"Dan ada yang kemudian me-viralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya. Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ungkap dia.
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan dicabut atau tidak, Pramono dengan tegas menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai penerapan pajak berada di tangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail mengenai keputusan yang diambil oleh Bapenda.
"Kan yang mutusin Gubernur. Jadi saya belum tahu ya," imbuh Pramono Anung.