Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024. Proses hukum kini masuk dalam tahap penyelidikan awal.
"Ya, benar," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025, dilansir Antara.
Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari pernyataan KPK pada 10 September 2024 yang menegaskan kesiapan mereka dalam menelusuri dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus pada musim haji 2024.
Lembaga antirasuah itu menilai penegakan hukum di sektor ini krusial demi menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan adil. KPK menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi," demikian pernyataan KPK sebelumnya.
Di sisi lain, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menyoroti berbagai dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Salah satu isu yang mencuat adalah soal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Menurut temuan Pansus, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian 50:50 ini menjadi perdebatan karena dinilai belum disertai dengan transparansi serta kejelasan mekanisme seleksi maupun distribusinya.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang terlibat atau target spesifik dari penyelidikan. Namun, langkah ini menjadi sinyal bahwa tata kelola haji, terutama pada kuota khusus yang kerap dinilai rawan penyimpangan, akan diawasi lebih ketat.
Penyelidikan kasus ini diperkirakan akan berdampak pada evaluasi besar-besaran terhadap mekanisme pengelolaan kuota haji ke depan, demi memastikan ibadah umat tetap suci dari praktik korupsi.