Mensos Coret 7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan karena Dianggap Sudah Sejahtera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2025, 18:11
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melakukan tanya jawab dengan media usai meninjau kesiapan Sekolah Rakyat di Pusdiklat Kemensos, Jakarta Selatan pada Kamis pagi (20/3/2025) Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melakukan tanya jawab dengan media usai meninjau kesiapan Sekolah Rakyat di Pusdiklat Kemensos, Jakarta Selatan pada Kamis pagi (20/3/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS Kesehatan dinonaktifkan, karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis.

Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN.

“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.

Dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, kata dia, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercantum dalam DTSEN. Dedangkan 2.306.943 lainnya berada pada Desil 6 sampai 10 yang berarti di luar kriteria penerima bantuan sosial (bansos).

Meski begitu, lanjut dia, Kementerian Sosial (Kemensos) tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan reaktivasi peserta, jika terbukti masih layak menerima bantuan.

BPJS Kesehatan. (Antara) BPJS Kesehatan. (Antara)

“Jika dari data yang dinonaktifkan ternyata ditemukan masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG,” tutur Mensos Saifullah Yusuf yang biasa disapa Gus Ipul.

Reaktivasi tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai warga miskin, penderita penyakit katastropik, atau dalam kondisi medis darurat. Data calon penerima juga harus dimutakhirkan dalam dua periode pembaruan DTSEN ke depan.

Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada menu PBI JK, sub menu Reaktivasi.

Sementara itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terekam, kata dia, harus terlebih dahulu diproses pada Dinas Dukcapil setempat agar bisa dimasukkan ke dalam sistem bantuan.

x|close