"Akhirnya ESH mengakui kalau dia bukan perempuan. AK sendiri memang tidak mengetahui kalau istrinya itu laki-laki. Jadi, benar-benar tertipu dari awal dengan penyamaran ESH," kata Ridwan.
"Pengakuannya (ESH/Adinda Kanza) untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," ujarnya menambahkan.