Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat, 27 Juni 2025.
Harli menjelaskan, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim pada Senin, 23 Juni 2025 memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Usai diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Saat ini, Kejagung pun masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.
(Sumber Antara)