Mereka mengambil sejumlah barang dan melarikan diri melalui tempat parkir bawah tanah. Kerugian belum bisa ditentukan karena perampokan masih diselidiki.
Dia mengatakan polisi sedang memeriksa rekaman kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) dan mewawancarai beberapa saksi.
Wakil kepala polisi Kajang Nasir Drahman mengatakan, kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Senjata Api tahun 1971, yang mengancam hukuman mati pada para korban.