Kronologi OTT KPK di Sumut, 5 Tersangka Diamankan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2025, 04:45
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Senin, 30 Juni, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin, 30 Juni, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Berawal dari informasi soal pencairan dana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang berujung pada penangkapan lima tersangka. 

“KPK mendapatkan informasi terkait dengan pencairan sejumlah dana ya, sekitar Rp2 miliar, yang kemudian tim juga turun di lapangan dan melakukan penelusuran-penelusuran,” ungkap Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dari Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 30 Juni 2025 di Jakarta. 

Budi mengungkap, dari hasil penelusuran, KPK menemukan adanya dugaan transaksi pemberian dana kepada Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dilakukan lewat perantara. 

“Kemudian KPK menangkap saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padang Sidempuan ya,” ujarnya. 

Selanjutnya, KPK mengamankan tiga pihak dalam operasi tersebut, yakni Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang; Heliyanto, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut; serta Rasuli Efendi Siregar yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK.

“Terakhir, KPK mengamankan saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting),” katanya. 

Kelima orang itu kemudian dibawa ke Jakarta oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, diekspose ke publik, dan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” katanya.  

Baca juga: Kena OTT KPK, Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru Dibawa ke Jakarta

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari berselang, tepatnya 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi ke dalam dua klaster. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut. Proyek tersebut meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, preservasi tahun 2024 sebesar Rp17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsor pada tahun 2025. Selain itu, proyek preservasi untuk tahun 2025 juga kembali masuk dalam daftar pekerjaan.

Klaster kedua berkaitan dengan proyek-proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut. Di antaranya pembangunan Jalan Sipiongot hingga batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, serta proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot yang bernilai Rp61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai enam proyek yang tersebar di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Terkait peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga menerima suap dalam klaster pertama, sedangkan Heliyanto menjadi penerima di klaster kedua.

Baca juga: Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Menteri Dody: Innalillahi, Saya Terpukul

(Sumber: Antara) 

x|close