"Harapan kita perekonomian menjadi lebih baik, karena alur keluar masuk Gunung Mas itu akan melintasi ke sini (Rest Area Gunung Mas)," kata Asmawa dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah memberikan peringatan terhadap para pedagang supaya membongkar kios tak berizin secara mandiri sebelum 24 Juni 2024 hari ini.
Setidaknya ada 287 PKL di kawasan Puncak yang tidak berizin telah diberikan surat edaran. Sementara 513 kios PKL yang sudah terdata diminta untuk segera pindah ke Rest Area Gunung Mas.