Ntvnews.id, Tokyo - Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan penyerangan di Jepang. Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Tokyo telah menyediakan bantuan hukum berupa pengacara bagi ketiganya.
“WNI berusia 30-an dan 20-an tahun telah ditangkap karena membobol sebuah rumah di Kota Hokota, Prefektur Ibaraki, dengan maksud mencuri uang dan barang berharga serta melukai pria yang tinggal di rumah tersebut,” demikian laporan NHK yang dikutip pada Jumat, 4 Juli 2025.
Pihak kepolisian tengah menelusuri keberadaan tersangka ketiga yang diduga terlibat dan melarikan diri dari lokasi kejadian, bertindak sebagai kaki tangan dalam aksi kriminal tersebut.
“Tersangka yang ditangkap adalah Bayu Rudiarto (34), Nanda Arif Rianto (33), dan Jakasandra (23), semuanya adalah karyawan paruh waktu yang tinggal di Kota Namegata, dan semuanya adalah warga negara Indonesia,” lanjut laporan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Turun Tangan Soal WNI Dipenjara di Myanmar
Menurut keterangan dari kepolisian, ketiganya diduga membobol rumah di kawasan Aoyagi, Kota Hokota, pada malam hari dengan tujuan mencuri. Namun, saat mereka dipergoki oleh penghuni rumah yang berusia 40-an, korban didorong hingga mengalami luka yang diperkirakan membutuhkan waktu satu bulan untuk pulih. Ketiganya kemudian kabur. Mereka kini diselidiki atas dugaan perampokan, penyerangan, dan pelanggaran hukum masuk tanpa izin.
Polisi menemukan kendaraan ringan milik para tersangka tertinggal di lokasi kejadian. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar area, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa ketiganya diyakini terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Ketiganya telah mengakui melakukan penyerobotan, tetapi pihak berwenang belum mengungkapkan apakah mereka juga mengakui tuduhan perampokan dan penyerangan, dengan alasan hal tersebut dapat mengganggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menduga ada satu pelaku tambahan yang belum disebutkan identitasnya dan kini masih buron. Investigasi lebih lanjut mengenai keterlibatannya dan detail insiden masih terus berlangsung.
Baca Juga: WNI Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai 3 Bandara Incheon Korea Selatan
KBRI Tokyo segera merespons informasi penangkapan terhadap tiga WNI yang berstatus overstayer oleh Kepolisian Ibaraki, Jepang, atas tuduhan melakukan perampokan.
Diketahui, KBRI telah menjalin komunikasi dengan Kepolisian Hokota di Ibaraki dan memperoleh informasi bahwa ketiga WNI ditahan pada 30 Juni 2025, karena diduga berusaha merampok sebuah rumah warga di Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari 2025.
“Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tersebut ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detil informasi lainnya,” ujar Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha.
KBRI Tokyo menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh hak hukum para WNI terpenuhi selama proses hukum berlangsung di Jepang.