Ntvnews.id, Jakarta - Remaja cantik berusia 14 tahun nyaris menjadi diperkosa seorang Anak Buah Kapal (ABK) saat berada di atas kapal feri yang tengah berlayar dari Pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Insiden itu terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025. Korban yang baru saja lulus SMP dan sedang bepergian bersama ibunya, ditawari kamar gratis oleh pelaku berinisial Y (28), ABK asal Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan awal mula pertemuan korban dan pelaku terjadi saat di atas kapal. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai kru kapal untuk menawarkan bantuan yang kemudian berujung percobaan pemaksaan seksual.
“Dugaan pencabulan terjadi di dalam kamar salah satu kapal ferry yang sedang berlayar dari Siwa ke Tobaku pada hari Selasa. Korban saat itu bepergian dengan ibunya,” kata Ahmad, dalam keterangannya yang dilansir pada Jumat, 4 Juli 2025.
Di tengah pelayaran, korban sempat meminta bantuan pelaku untuk memasukkan voucher WiFi ke ponselnya. Kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk mencoba menyetubuhi korban secara paksa.
“Kemudian pelaku bernafsu dan berupaya untuk melakukan pemaksaan untuk menyetubuhinya,” lanjut Ahmad.
Meski korban berulang kali menolak, pelaku tetap memaksa. Aksi bejatnya gagal ketika ibu korban tiba-tiba masuk ke kamar dan memergoki pelaku sedang berusaha melakukan perbuatan cabul.
“Y langsung kabur dan bersembunyi,” tambah Ahmad.
Tak terima atas perlakuan terhadap putrinya, sang ibu segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kolaka Utara sesaat setelah kapal bersandar. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober dengan membentuk tim khusus di bawah pimpinan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Fitrah Ramadhan.
Setelah melakukan penelusuran, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Wajo. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pitumpanua untuk melakukan penangkapan.
“Berhasil terdeteksi di Kabupaten Wajo. Tim kemudian berkordinasi dengan Polsek Pitumpanua lakukan pencarian dan penangkapan,” ungkap Ahmad.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Kolaka Utara dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolut.