Api lalu membuat rumah pelaku terbakar dan merambat ke tiga rumah lainnya. Wibisono menegaskan kebakaran bukan karena bensin.
Pria penyebab kebakaran rumah depan Mall Season City.
"Jadi informasi terkait bensin ini hanyalah berita info-info yang mungkin simpang siur ya karena kejadian ini, karena ketika kita cek di faktanya memang tidak ada menggunakan bensin, memang hanya ada keterangan yang kita dapat bahwa 'sepertinya mencium bau bensin', kata-kata seperti ini kan harus kita pastikan," kata dia.
Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah korek api, satu unit speaker ukuran 6 inch, satu buah jaring tutup kipas angin, dan tiga buah kaso kayu bekas terbakar. AS dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat dari ulah yang bersangkutan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan empat rumah yang ada di sekitar sampingnya turut menjadi korban kebakaran ini," tandasnya.