Terungkap Fakta Baru, Bandung Zoo Tidak Bayar Sewa 2008–2013

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 17:59
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Persidangan kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang menghadirkan mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dan Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Jabar, Aris Dwi sebagai ahli, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8/2025) Persidangan kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang menghadirkan mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dan Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Jabar, Aris Dwi sebagai ahli, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang melibatkan dua terdakwa, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola kebun binatang tersebut, tidak pernah membayar uang sewa kepada Pemerintah Kota Bandung dalam kurun waktu 2008 hingga 2013.

Yossi yang menjabat sebagai Sekda antara tahun 2013 hingga 2018 menyampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 bahwa informasi mengenai tidak dibayarkannya sewa itu terungkap dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada awal 2014 bersama Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, dan sejumlah pejabat dari SKPD Kota Bandung.

"Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013. Dan Wali Kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar," kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.

Yossi juga menuturkan bahwa dalam rapat tersebut, wali kota memberi arahan agar dilakukan langkah-langkah pemulihan aset apabila kewajiban dari pihak yayasan tidak bisa dipenuhi. Meski begitu, Yossi mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan teknisnya.

"Untuk di lapangan saya kurang paham, karena ada tim yang turun dan terkait sewa menyewa aset kewenangannya ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung (BPKAD saat ini)," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, kewajiban pembayaran sewa, yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, termasuk pajak terkaitnya, tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Hal ini kemudian turut menyeret Yossi sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah.

"Saya (jadi) tersangka atas kelalaian, karena uangnya (sewa dan pajak) tidak masuk ke daerah," ucap Yossi ketika ditanya hakim soal status hukumnya.

Pada persidangan hari Kamis itu, selain Yossi Irianto sebagai saksi fakta, jaksa juga menghadirkan Aris Dwi, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Jawa Barat, sebagai saksi ahli.

Perlu diketahui, sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum, YMT juga sempat dilanda konflik internal. Pada tahun 2017, manajemen baru dibentuk atas permintaan langsung dari almarhum Romli Bratakoesoema, pendiri yayasan tersebut. Kepemimpinan baru kemudian dipegang oleh John Sumampau.

Dalam masa operasionalnya, manajemen baru diminta untuk membayar sewa lahan kepada ahli waris Romli yang diwakili oleh Sri Devi. Mereka tercatat telah melakukan pembayaran hingga mencapai Rp9 miliar, atau sekitar Rp1,8 miliar per tahun.

Namun demikian, muncul surat dari Pemerintah Kota Bandung yang menyatakan bahwa YMT belum pernah membayar sewa kepada pemerintah sejak tahun 2008, dengan total tunggakan sebesar Rp15 miliar.

Hal tersebut memicu konflik baru. Manajemen baru lantas mencoba menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemkot Bandung. Namun situasi internal semakin memanas dan pada tahun 2022, manajemen baru tidak lagi memiliki akses maupun kewenangan untuk mengelola Kebun Binatang Bandung.

Karena dugaan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya uang sewa dan pajak dari lahan milik Pemkot Bandung seluas 139.943 meter persegi yang digunakan oleh Bandung Zoo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengambil langkah hukum dengan menyita aset tersebut sebagai bagian dari kategori aset sitaan khusus.

Berdasarkan keputusan dari Kejati Jabar pada Maret 2025, pengelolaan sementara atas aset yang disita itu diserahkan kembali kepada manajemen baru yang dibentuk pada tahun 2017.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 7 Agustus 2025, John Sumampau menjelaskan bahwa selama periode pengelolaan efektif selama tiga bulan, yakni dari Maret hingga Juni 2025, pihaknya telah menyetor lebih dari Rp1 miliar ke kas Pemerintah Kota Bandung sebagai pembayaran pajak hiburan, yang merupakan 10 persen dari total pendapatan Kebun Binatang Bandung.

Namun sejak pertengahan Juli 2025, manajemen baru kehilangan akses dan kontrol terhadap operasional Bandung Zoo karena kepengurusan lama kembali mengambil alih.

(Sumber: Antara)

x|close