Lebih lanjut, Mat Rokim menjelaskan bahwa pengasuh tersebut modus dengan sang putri agar bisa dinikahi. Sang anak diiming-imingi sejumlah uang agar mau menikah dengan dirinya. Uang tersebut diketahui hanya berjumlah Rp300 ribu saja.
Muhammad Erik Pengurus Ponpes di Lumajang (Instagram @majelishbm)
Gadis yang dinikahi tanpa izin orang tua tersebut berasal dari Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Kini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus ini. Walaupun demikian, Erik belum ditahan oleh oleh Polres Lumajang.
Selain itu, panggilan pertama yang sudah dilayangkan oleh polisi juga tidak diindahkan oleh tersangka. Karena itu, Mat Rokim meminta kepada pihak berwajib agar segera memproses hukum Muhammad Erik karena telah melanggar.