Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin termasuk dalam lingkaran Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
“Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, KPK akan memanggil Muryanto Amin untuk mendalami keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menjerat Topan Ginting sebagai tersangka.
Baca Juga: Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025
“Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya,” katanya.
Muryanto Amin sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, namun tidak memenuhi panggilan.
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster kasus tersebut, yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Hantam Pemotor Sampai Meregang Nyawa di Gresik
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek itu mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi dana suap. Penerima dana di klaster pertama yakni Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara di klaster kedua adalah Heliyanto.
(Sumber: Antara)