Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI setelah terbukti bersalah melakukan tindakan dugaan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito.
Berikut beberapa fakta DKPP pecat Ketua KPU gegara terbukti lakukan tindakan asusila, dilansir berbagai sumber:
1. Menunggu Keputusan Jokowi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah meminta kepada Presiden Jokowi untuk menggantikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU usai diputuskan bersalah terkait kasus tindakan asusila.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
2. Kronologi