Yusril-Otto Cek Tempat Tidur hingga Toilet Tahanan Tersangka Demo Rusuh, Ini Hasilnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 08:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (ujung kiri) bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) meninjau langsung kondisi para tahanan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (ujung kiri) bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) meninjau langsung kondisi para tahanan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, bersama Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, mengunjungi 68 tersangka kasus demo rusuh yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, keduanya mengecek tempat tidur, toilet hingga makanan yang diterima para tahanan. Ini dilakukan guna memastikan apakah seluruh fasilitas yang diberikan polisi, sudah memenuhi standar hak asasi manusia (HAM) atau belum.

"Dari dialog dan peninjauan lapangan itu kami dapat memastikan bahwa mereka semua ditahan dalam ruangan tahanan yang memadai, ada toilet, ada kamar mandi, pakaian mereka juga berganti ganti. dan kemudian mereka dapat tidur walaupun di lantai dengan karpet dan diberikan makan tiga kali sehari, minum dan lain-lain," ujar Yusril kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

"Sehingga hak tahanan itu terpenuhi menurut ketentuan-ketentuan hukum acara pidana," imbuhnya.

Selain itu, pada ruang tahanan juga terdapat ventilasi udara dan penerangan yang cukup. Ada pula area bagi para tahanan untuk melakukan olahraga pagi dan sore hari.

"Semua itu juga merupakan pemenuhan hak asasi tahanan," ucapnya.

Yusril dan Otto mengaku berdialog dengan 68 tersangka yang ditahan, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Ini juga dilakukan untuk memastikan apakah mereka semua diperlakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan sesuai prinsip HAM.

"Kemudian kami juga berdialog dengan hampir semua rekan-rekan dalam sel itu, menanyakan apakah mereka diperlakukan dengan baik, semua menjawab diperlakukan dengan baik. 'Tidak ada kekerasan dilakukan oleh aparat?', mereka mengatakan tidak ada. 'Apakah mereka sudah menjalani pemeriksaan?', semua mengatakan sudah menjalani pemeriksaan," jelas Yusril.

"Dan ketika ditanya apakah semua sudah didampingi oleh penasihat hukum pengacara atau advokat, tidak semua menjawab bahwa mereka sudah didampingi advokat. Karena itu saya dan Pak Otto Hasibuan menyarankan kepada mereka, mereka berhak untuk memberitahu penyidik," paparnya.

"Menyarankan kepada mereka ketika mereka diperiksa, mereka berhak untuk memeberitahu penyidik bahwa mereka ingin didampingi oleh penasihat hukum," imbuh Yusril.

Jika mereka tak mampu menyediakan penasihat hukum, kata dia, negara akan memberikan secara probono atau cuma-cuma.

"Tapi kalau diancam pidana lebih di atas lima tahun maka wajib didampingi oleh penasihat hukum dalam konteks pemeriksaan," kata Yusril.

Yusril mengaku sudah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk memintakan pengacara bagi para tersangka yang belum memiliki pendamping. Sehingga, proses hukum berjalan adil dan berimbang.

x|close