Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dan anggota komisioner KPU. Hasyim dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT.
Ketua DKPP Heddy Lukito telah membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024 kemarin. Kini, jabatan Hasyim Asy’ari tersebut telah digantikan oleh Plt Ketua KPU yaitu Mochamad Afifuddin.
Akibat dicopotnya jabatan tersebut, Hasyim akan kehilangan gaji puluhan juta sebagai Ketua KPU RI dan akan dialihkan ke Mochamad Afifuddin. Nah, bagi kamu yang penasaran, berikut ulasan selengkapnya mengenai gaji Ketua KPU.
Gaji Ketua KPU
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)
Besaran gaji ketua dan anggota KPU ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
KPU Pusat