Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tebang pilih dalam menindak kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, hanya penerima suap saja yang dalam hal ini SYL, yang diproses hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL dalam pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bahwa dalam pasal yang didakwakan terhadap diri Terdakwa yaitu Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor serta Pasal 12 b Undang-Undang Tipikor justru terkesan jaksa penuntut umum melindungi para pemberi suap, in casu pihak yang memberikan uang," ujar kuasa hukum SYL di persidangan, Jumat (5/7/2024).
"Sehingga jika jaksa penuntut umum lebih cermat seharusnya yang lebih tepat adalah ketentuan pasal suap-menyuap, dimana antara para pemberi suap dan yang disuap, harus dijadikan sebagai tersangka," sambungnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan para anak buah SYL yang seharusnya bisa dipidana. Sebab mereka masih memiliki pilihan atau bisa menolak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kecuali, mereka tak bisa melawan atau menolak lagi permintaan dari SYL.
"Dimana korban masih memiliki pilihan lain untuk menolak kehendak pelaku melakukan sesuatu tindak pidana, maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas dia.