Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Jaksa penuntut umum Arif Darmawan menyatakan, Iwan bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI 2024, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Eks Kadisbud DKI Diperiksa Kejati sebagai Tersangka Korupsi
Selain hukuman penjara, JPU menuntut denda Rp500 juta bagi Iwan, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar, subsider enam tahun penjara. Jaksa juga memperhitungkan aset yang telah disita, berupa bangunan dan tanah, sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Dalam persidangan yang sama, turut dibacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain. Fairza dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar subsider 3 tahun 6 bulan, dengan memperhitungkan penyitaan uang senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta.
Sementara itu, Gatot dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar subsider 4 tahun 6 bulan. Jaksa juga memperhitungkan penyitaan aset berupa uang Rp7 juta, satu mobil Suzuki, dan satu mobil Nissan Evalia.
Atas perbuatannya, ketiganya diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Mesir Terbaru, Ini 19 Negara yang Dipastikan Lolos ke Piala Dunia 2026
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar. Iwan disebut mengarahkan agar seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas diserahkan kepada Gatot, dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang kepada Iwan.
Selama periode 2022–2024, Gatot atas arahan Iwan dan Fairza mengelola 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval dengan nilai realisasi pembayaran sebesar Rp38,66 miliar setelah dipotong pajak. Namun, pengeluaran riil hanya mencapai Rp8,19 miliar, sehingga terdapat selisih Rp30,46 miliar yang disalahgunakan.
Selisih dana tersebut diduga digunakan untuk memberikan uang kepada Iwan, Fairza, Gatot, dan pihak lainnya. Iwan disebut menikmati hasil korupsi Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, dan Gatot Rp13,52 miliar.
Dengan demikian, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: BPKN: Rencana Campuran Etanol ke BBM Perlu Uji Coba Sebelum Diterapkan Nasional