Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan menelaah secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebagaimana biasanya, setiap ada putusan dari MK tentu kami menghormati. Namun, sejauh ini kami belum menerima salinan resminya. Setelah diterima, baru akan kami pelajari lebih lanjut," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, secara prinsip, semangat dari putusan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memastikan ASN bekerja profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Sepintas, semangatnya positif. Kita memang ingin ASN menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Mensesneg Gugat Indobuildco Kembalikan Tanah dan Bangunan Hotel Sultan ke Negara
Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk membentuk lembaga independen guna mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku ASN dalam waktu dua tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024, hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis.
Uji materi ini berawal dari penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU 20/2023, yang mengalihkan kewenangan lembaga tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa persoalan utama dalam sistem kepegawaian di Indonesia adalah mudahnya ASN terpengaruh oleh kepentingan politik dan pribadi. Karena itu, Mahkamah menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara fungsi pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih peran maupun konflik kepentingan.
(Sumber: Antara)