Kejagung: Pengembalian Uang Kasus Chromebook Hampir Capai Rp10 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Okt 2025, 16:40
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total dana yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 mencapai hampir Rp10 miliar.

“Berdasarkan informasi dari tim penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, totalnya hampir Rp10 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Anang menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari beberapa pihak yang bersikap kooperatif, termasuk salah satu tersangka, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendikbudristek, serta salah satu vendor laptop yang terlibat dalam proyek tersebut.

Meski demikian, jumlah itu masih sangat kecil dibandingkan dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Ia menegaskan bahwa pihak Kejagung akan terus melakukan penelusuran terhadap aset milik para pihak yang diduga terlibat untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang dari Vendor dan Kementerian dalam Kasus Korupsi Chromebook

“Perlu diingat, penelusuran aset tidak hanya berhenti di tahap penyidikan. Bahkan dalam proses penuntutan atau setelah perkara berjalan pun tetap bisa dilakukan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024;
  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek;
  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, yang juga berstatus sebagai KPA di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar;
  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
  • serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan memperluas pengembalian kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close