Ntvnews.id, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memberhentikan sebanyak 49 staf pendamping sosial karena diduga melanggar disiplin kerja. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemensos untuk menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memastikan bantuan sosial tersalurkan secara adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
“Alhamdulillah, kami bersama Wakil Menteri dan Sekretaris Jenderal bekerja keras agar capaian tata kelola yang sudah baik bisa dipertahankan. Layanan yang diberikan harus semakin inklusif, transparan, adil, dan bebas dari korupsi,” kata Saifullah saat ditemui di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap kinerja para pendamping sosial terus dilakukan secara ketat, terutama bagi petugas yang menangani penyaluran bansos di tingkat desa dan kelurahan. Dalam prosesnya, Kemensos juga menggandeng sejumlah lembaga audit untuk memastikan transparansi.
Baca Juga: KPK Panggil Direktur Kemensos Radik Karsadiguna, Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
Selain memberhentikan 49 staf, Kemensos juga melaporkan hampir 500 pendamping sosial lainnya telah mendapatkan sanksi berupa peringatan pertama dan kedua karena pelanggaran kedisiplinan.
Menurut Saifullah, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga integritas lembaga, terlebih ketika pagu anggaran Kemensos untuk program bantuan sosial meningkat dari sekitar Rp71 triliun menjadi lebih dari Rp110 triliun pada akhir tahun ini.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos Triwulan III, Jumlah Penerima Naik Jadi 35 Juta Keluarga
“Jadi langkah ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari perbaikan tata kelola agar ke depan layanan sosial semakin bersih dan dipercaya masyarakat. Kita tahu, dalam menyelenggarakan bansos, para pendamping bekerja di berbagai sudut desa tapi kita pantau kinerjanya dan kita berikan pengawasan yang cukup ketat,” ujarnya.
Selain memperkuat tata kelola bansos, Kemensos juga menjalankan program bantuan sosial adaptif bagi penyintas bencana dan kelompok rentan, serta mengoperasikan 31 sentra layanan residensial di seluruh Indonesia untuk rehabilitasi warga yang menghadapi masalah sosial.
“Kami harapkan ini menjadi suatu penyemangat bagi seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk terus-menerus memperbaiki diri dan memberikan layanan yang inklusif, layanan yang lebih transparan dan layanan yang lebih adil bebas dari korupsi, bebas dari penyalahgunaan wawenang. Evaluasi tata kelola ini bagian dari penerjemahan arahan Presiden agar perlindungan sosial di Indonesia benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan,” kata Saifullah.
(Sumber: Antara)