Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Didakwa Terima Suap Proyek Jalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2025, 15:28
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 November 2025. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution. Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 November 2025. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution. (Antara)

Ntvnews.id, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), menerima suap serta commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara untuk tahun anggaran 2023.

“Terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku PPK pada UPTD Gunung Tua menerima masing-masing Rp50 juta,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 November 2025.

Eko menjelaskan bahwa selain menerima uang tunai Rp50 juta, kedua terdakwa juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Dalam dakwaan disebutkan Topan mengarahkan agar kedua perusahaan itu menjadi pemenang dua paket proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi, yaitu ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total anggaran senilai Rp165,8 miliar.

Baca Juga: KPK Buru Pihak yang Diduga Perintahkan Mantan Kadis PU Sumut Topan Ginting Terima Suap

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ucap JPU.

Eko menambahkan bahwa terdapat beberapa pertemuan, di antaranya di Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan, yang menjadi tempat pembahasan teknis, kesepakatan fee, hingga penyerahan uang Rp50 juta kepada Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain itu, Rasuli disebut menerima transfer uang dari pihak pemberi suap, masing-masing Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025, guna memperlancar proses pengadaan proyek di Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga: KPK Sebut Rektor USU Termasuk ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

Ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko.

Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu, 26 November 2025, dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum,” ucapnya.

(Sumber: Antara)

x|close