"Ancaman maksimal hukumannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun penjara," kata dia.
Adapun peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (14/7/2024) dini hari. Iptu Rano terluka di bagian lengan lantaran dibacok senjata tajam saat tengah membubarkan aksi tawuran yang terjadi.
"Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani terkena serangan benda tajam di pergelangan tangan dari salah satu pelaku aksi tawuran," kata Nicolas.
"Pada saat mereka baru mau tawuran sudah dicegah oleh Polri, itu mungkin mereka ketidakpuasan mereka tidak terlampiaskan keinginan mereka itu akhirnya mereka membalasnya kepada anggota Polri yang datang untuk membubarkan mereka," sambungnya.