Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti. Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan bahwa Bekti enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan (Rossa Purbo Bekti) sudah dipanggil. Besok diperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Gusrizal menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Kamis, 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
“Benar, Gedung C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK),” katanya.
Kasus korupsi yang kini bergulir bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Baca Juga: Dewas KPK Respons Laporan Penyidik Disebut Enggan Panggil Bobby Nasution
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster perkara. Mereka adalah:
-
Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP),
-
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES),
-
PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL),
-
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR),
-
Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam uraian peran, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan Piliang merupakan pihak pemberi dana suap. Di sisi penerima, klaster pertama melibatkan Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara klaster kedua menyeret Heliyanto.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pernyataan Dewas KPK pada 18 November 2025 bahwa pihaknya membutuhkan waktu maksimal 15 hari untuk membahas langkah selanjutnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari
(Sumber: Antara)
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)