Dewas KPK Bakal Periksa Penyidik yang Diduga Enggan Panggil Bobby Nasution

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 20:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo KPK Logo KPK (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat internal, mulai dari pelaksana tugas (plt) deputi hingga jaksa penuntut umum KPK, untuk memberikan klarifikasi soal dugaan ketidakinginan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Masalah pemanggilan Gubernur Sumut,” ujar Gusrizal saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Menurut Gusrizal, pemeriksaan terhadap plt deputi KPK berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025. Sementara pemeriksaan untuk JPU KPK, lanjutnya, rampung dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025 sore.

Operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Bobby Nasution

Baca Juga: Dewas KPK Respons Laporan Penyidik Disebut Enggan Panggil Bobby Nasution

Kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi dalam dua klaster tersebut. Kelimanya meliputi Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Kasus tersebut dibagi menjadi dua klaster: pertama, empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, dan kedua, dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek dalam dua klaster itu mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan Piliang bertindak sebagai pihak pemberi suap. Adapun penerima di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara di klaster kedua penerimanya adalah Heliyanto.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) melaporkan Bekti karena diduga menghambat proses penyelidikan terhadap Bobby Nasution.

Sehari setelahnya, pada 18 November 2025, Dewas KPK menyatakan bahwa mereka akan mendiskusikan laporan itu terlebih dulu dalam jangka waktu maksimal 15 hari sebelum menentukan langkah lanjutan.

(Sumber: Antara) 

x|close