Penampakan Ayu Puspita saat Berbaju Tahanan, Tertunduk Lesu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Des 2025, 12:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ayu Puspita dan Dimas saat berbaju tahanan. Ayu Puspita dan Dimas saat berbaju tahanan.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jasa wedding organizer (WO) by Ayu Puspita. Ada dua orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Keduanya yakni Ayu Puspita dan Dimas. Dalam jumpa pers oleh Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Desember 2025, Ayu dan Dimas diperlihatkan. Keduanya nampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye.

Baik Ayu maupun Dimas sama-sama memakai masker hitam. Hanya, Ayu turut mengenakan kerudung hitam. Keduanya nampak tertunduk lesu saat jumpa persen.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan jasa wedding organizer WO by Ayu Puspita yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp 11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni APD dan DHP. Keduanya diduga menawarkan paket pernikahan berharga murah disertai berbagai fasilitas tambahan, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Uang dipakai untuk membayar cicilan rumah, hingga jalan-jalan ke luar negeri.

"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan para Tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," tuturnya.

Iman menjelaskan, berdasarkan data sementara dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, sehingga total terdapat 207 laporan dan pengaduan terkait perkara tersebut. Estimasi kerugian korban mencapai Rp 11.588.117.160.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer. Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur harga murah dan janji fasilitas berlebihan yang tidak masuk akal.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui layanan darurat 110 Polri, datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset milik para tersangka, guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

TERKINI

China Kirim Dua Panda ke AS Usai Pertemuan Xi Jinping dan Trump

Luar Negeri Senin, 28 Sep 2026 | 07:35 WIB

14 Prajurit Tewas Saat Latihan, Menhan Kazakhstan Dipecat

Luar Negeri Senin, 28 Sep 2026 | 07:20 WIB

Putin Tegaskan Rusia Tak Mau Ada Konflik dengan Eropa

Luar Negeri Senin, 28 Sep 2026 | 07:15 WIB

Hamzah Batik di Yogyakarta Kebakaran Pagi Ini

Nasional Senin, 28 Sep 2026 | 07:09 WIB

Prabowo Dijadwalkan Hadiri MotoGP Mandalika 2026 pada 11 Oktober

Luar Negeri Senin, 28 Sep 2026 | 06:15 WIB

Drone Berulang Kali Gagal, 2 Tentara Israel Tewas

Luar Negeri Senin, 28 Sep 2026 | 06:05 WIB
Load More
x|close